Saturday, February 18, 2012

PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN PLASMA NUTFAH

Sumber plasma nutfah yang dimiliki Indonesia merupakan plasma nutfah alami yang terdapat dalam berbagai jenis flora dan fauna yang hidup di hutan belantara. Demikian pula plasma nutfah potensial yang terdapat dalam ekosistem pertanian dan pemukiman. Plasma nutfah jenis kedua ini terkandung dalam flora dan fauna yang sudah digunakan masyarakat dan sudah berperan dalam kegiatan kultivasi. Beberapa plasma nutfah menjadi rawan, langka bahkan sampai punah karena terjadinya perubahan-perubahan besar dalam penggunaan sumber daya hayati dan penggunaan lahan tempat mereka hidup, dan perubahan-perubahan habitatnya yang disebabkan oleh terjadinya pemanfaatan yang tidak terkendali serta pencemaran lingkungan. Semua ini sebagai akibat negatif dari upaya manusia dalam merealisasikan pembangunan yang tidak atau kurang memperhatikan aspek lingkungan, sehingga terjadi kerusakan hutan dan meningkatnya pencemaran air dan udara.
Selain pelestarian dan pemanfaatan plasma nutfah, hal yang perlu mendapatkan perhatian adalah pengamanannya. Pengamanan plasma nutfah yang dimaksud adalah untuk menghindari terjadinya pengambilan plasma nutfah oleh negara lain secara bebas. Saat ini masih sulit dilakukan tanpa adanya prinsip-prinsip yang perlu dianut dalam kerja sama pemanfaatan plasma nutfah dengan negara lain, yaitu (1) adanya alih teknologi dan (2) adanya pembagian hasil yang saling menguntungkan.
Pengertian plasma nutfah sebagai bahan baku industri pada masa yang akan datang perlu segera dimasyarakatkan. Hal ini ditujukan untuk merangsang keterlibatan masyarakat luas dalam pengkajian teknologi pelestariannya maupun teknologi pemanfaatannya. Mengingat mendesak-nya masalah pelestarian dan pemanfaatan plasma nutfah, maka berbagai keterbatasan yang dimiliki saat ini seperti tenaga ahli, sarana dan prasara-na, dana pengelolaan, serta penguasaan teknologinya, perlu segera dite-tapkan sistem pengelolaan plasma nutfah di Indonesia dengan memanfa-atkan potensi yang dimiliki walaupun masih sangat terbatas.
Untuk menanggulangi masalah dan kendala pelestarian, pemanfaatan, dan pengamanan plasma nutfah tersebut, diperlukan pedoman pengelolaan plasma nutfah yang dapat diperbaiki sesuai dengan situasi, kondisi habitat, dan lingkungan dari jenis plasma nutfahnya. Penyelarasan persepsi di antara unsur pemerhati terhadap perplasmanutfahan antara lain pemerintah, swasta, LSM, dan perorangan sangat dibutuhkan melalui pertemuan-pertemuan.
1. Eksplorasi
Pengertian eksplorasi secara umum adalah pelacakan atau penjelajahan. Dalam plasma nutfah tanaman dimaksudkan pula sebagai kegiatan mencari, mengumpulkan, dan meneliti jenis plasma nutfah tertentu untuk mengamankan dari kepunahannya. Plasma nutfah yang ditemukan perlu diamati sifat dan asalnya. Apabila bibitnya berhasil dilestarikan di tempat koleksi baru (di luar habitat alaminya) disebut pelestarian ex situ.
Eksplorasi hendaknya dilakukan pada sentra produksi, daerah produksi tradisional, daerah terisolir, daerah pertanian lereng-lereng gunung, pulau terpencil, daerah suku asli, daerah dengan sistem pertanian tradisional/belum maju, daerah yang masyarakatnya menggunakan komoditas yang bersangkutan sebagai makanan pokok/utama/penting, daerah epidemik hama/penyakit, serta daerah transmigrasi lama dan baru.
Eksplorasi dan koleksi plasma nutfah disertai dengan menggali keterangan dari petani yang berkaitan dengan kriteria preferensi petani terhadap varietas tanaman yang bersangkutan. Keterangan dari petani sangat bermanfaat untuk mengetahui alasan petani tetap menanam varietas yang bersangkutan, preferensi sifat varietas yang diinginkan petani, hambatan adopsi varietas unggul, dan informasi awal dari varietas yang dikumpulkan.
Rute eksplorasi dan tempat-tempat perolehan plasma nutfah dicantumkan pada peta yang skalanya cukup jelas, agar diketahui daerah mana yang telah dilakukan eksplorasinya. Peta tersebut harus disertakan pada laporan deskriptif dari “Germplasm collection with farmer’s criteria”. Materi koleksi dilengkapi data paspor. Di samping itu, benihnya harus sehat dan jumlahnya mencukupi.
Pemotretan dilakukan terhadap bunga, buah, biji, daun, dan tanamannya. Bahan yang dibawa berupa biji atau bibit, anakan, semai, cabang untuk okulasi dan grafting, umbi dan bonggol. Beberapa kolektor ada yang membawa contoh kering untuk herbarium.
Biji ortodok sesudah dibersihkan dikeringkan kemudian dicampur dengan serbuk fungisida Dithane M45 0,2%, (2 g/kg benih) dimasukkan dalam amplop yang sudah diberi label. Pada label tertulis ringkasan nama instansi/inisial nama kolektor, provinsi, tahun, dan nomor koleksi. Untuk benih rekalsitran, biji dibersihkan dan dicampur dengan Dithane M45 0,2%, serta dibungkus dengan serbuk gergaji lembab. Cara untuk menentukan apakah benih yang diperoleh merupakan benih ortodok atau rekalsitran.
Untuk eksplorasi ikan dilakukan dengan cara pencarian dan pengumpulan di dalam maupun di luar habitatnya. Ikan koleksi dikaitkan dengan program domestikasi dengan pengumpulan informasi habitatnya, karakteristik morfologi dan biokimia, sifat reproduksi, jenis makanan dan kebiasaan makan, dan sifat-sifat biologi lainnya. Koleksi ikan tanpa keberhasilan dalam reproduksinya mempunyai risiko musnahnya koleksi tersebut atau proses pengumpulan dilakukan secara terus menerus dan sangat bergantung kepada keberadaannya di habitat aslinya. Jenis-jenis ikan yang telah dikoleksi dan didomestikasi di Balai Penelitian Perikanan Air Tawar adalah ikan Kancra (Tor soro), ikan Patin Jambal (Pangasius djambal), ikan Baung (Mystus nemurus). Pelestarian ex siu yang berhasil adalah pelestarian yang dilakukan oleh masyarakat sendiri, yang biasanya dikaitkan dengan mistik sehingga masyarakat tidak berani mengusiknya. Tapak pelestarian tersebut dapat pula dijadikan sebagai tempat wisata.
Eksplorasi mikroba pertanian dilakukan dengan berbagai cara isolasi dan koleksi di habitatnya atau di tempat-tempat yang diduga mengandung mikroba tersebut. Terhadap mikroba yang telah diisolasi dan dikoleksi dilakukan karakterisasi baik dari sifat dan karakter morfologi koloninya pada media khusus maupun bentuk sel dan cirinya, serta sifat-sifat biokimiawi-nya. Karakter pertumbuhan dan perkembangbiakannya juga perlu dicatat dan dipelajari. Dalam kasus mikroba veteriner, koleksi dan isolasi mikroba baik berupa virus, bakteri, jamur, maupun protozoa, dilakukan tidak hanya pada kejadian kasus penyakit yang sedang mewabah tetapi juga dilakukan di daerah endemis penyakit dan pada kecurigaan adanya penyakit secara sporadis.
Eksplorasi mikroba dilakukan untuk menghasilkan agen bioaktif baru. Studi yang dilakukan dalam hal ini adalah avermectin (dihasilkan oleh Streptomyces uvermetilis) yang aktif terhadap nematoda tertentu dan arthropoda pada dosis yang sangat rendah. Agen bioaktif lain yang dihasilkan oleh fungi Sporomiella intermedia dan Leptodontium elatius berturut-turut adalah asam zaragozik A, B, dan C. Asam zaragozik ini menghambat pembentukan kolesterol pada lintasan biokimia kolesterol manusia, yaitu mencegah kegiatan enzim sintase squalena yang dapat mengubah presqualenapirofosfat menjadi squalena. Akibatnya tidak ada squalena yang diubah menjadi kolesterol.
Dalam melaksanakan pencarian dan pengumpulan plasma nutfah, peneliti asing harus didampingi peneliti dan/atau pengawas benih yang diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2. Konservasi
Dalam pengelolaan keanekaragaman plasma nutfah dikenal dua macam pelestarian, yaitu in situ dan ex situ. Cara pertama bersifat pasif, karena dapat terlaksana dengan hanya mengamankan tempat tumbuh alamiah sesuatu jenis. Dengan demikian, jenis-jenis tersebut diberi kesempatan berkembang dan bertahan dalam keadaan lingkungan alam dan habitatnya yang asli, tanpa campur tangan manusia. Cara kedua dilakukan dengan lebih aktif, yaitu memindahkan sesuatu jenis ke suatu lingkungan atau tempat pemeliharaan baru. Dalam kaitan ini keanekaragaman plasma nutfah dapat dipertahankan dalam bentuk kebun koleksi, penyimpanan benih, kultur jaringan, kultur serbuk sari, atau kultur bagian tanaman lainnya.
2.1. Konservasi In Situ
Menurut UU No. 5 tahun 1990 kawasan konservasi in situ meliputi suaka alam (cagar alam dan suaka margasatwa) dan kawasan pelestarian alam (taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam). Banyak jenis tumbuhan unik yang terdapat dalam kawasan konservasi bersifat langka dan mempunyai status rawan ataupun genting. Di antara jenis-jenis tersebut banyak tumbuhan yang bernilai ekonomi telah diperdagangkan secara luas tetapi belum dibudidayakan sehingga secara genetik dikhawatirkan mengalami erosi, bahkan statusnya mendekati titik krisis, misalnya rotan manau, cendana, ramin, purwoceng serta ratusan jenis tumbuhan lainnya. Untuk mencegah kepunahan jenis-jenis tersebut usaha-usaha pelestariannya perlu mendapat perhatian khusus. Dalam hal ini tanpa keikutsertaan Pemerintah Daerah serta pihak-pihak yang terkait secara aktif, usaha pelestarian in situ tidak akan berhasil dengan baik.
Untuk ternak, yang dimaksud dengan pelestarian in situ adalah semua kegiatan untuk mempertahankan populasi ternak hidup yang dapat berkembang biak secara aktif pada kondisi agroekosistem di mana mereka dikembangkan, atau secara normal didapatkan, bersamaan dengan aktivitas usaha ternak yang dilaksanakan saat ini dan tidak mendatangkan jenis lain untuk menjaga kemurniannya. Oleh karena itu, pelestarian ini juga dikenal dengan on farm conservation by management.
Untuk tumbuhan alam dan satwa liar, termasuk ikan dan organisme air, pelestarian secara in situ dilakukan di dalam kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam. Banyak jenis-jenis tumbuhan alam dan satwa liar yang berada dalam kondisi terancam punah, dalam hal ini pemerintah telah menerbitkan daftar jenis tumbuhan maupun jenis satwa liar yang langka dan dilindungi oleh Peraturan Perundang-undangan. Menurut Peraturan Perlindungan Hidupan Liar tahun 1931 No. 134 dan 266; SK Menteri Pertanian No. 421/Kpts/Um/8/1970; No. 327/Kpts/Um/7/1972; No. 66/Kpts/ Um/2/1973; No. 35/Kpts/Um/1/1975; No. 90/Kpts/Um/2/1977; No. 537/ Kpts/Um/12/1977 contoh jenis tumbuhan langka dan dilindungi adalah cendana (Santalum album), kayu hitam (Diospiros sp.), sawo kecik (Manilkara kauki), ulin (Eusideroxylon swageri). Contoh jenis satwa liar langka dan dilindungi adalah (1) Mamalia: orang utan (Pongo pygmaeus), beruang madu (Helacos malayanus), harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), badak Jawa (Rhinoceros sondaicus), badak Sumatera (Dicerorhinos sumatraensis); (2) Reptilia: penyu belimbing (Dermochelys coriacea), sanca bodo (Phyton molurus), biawak komodo (Varanus komodoensis), buaya air tawar Irian (Crocodylus novaeguineae), buaya muara(Crocodylus porosus), penyu Ridel(Lepidochelys olivaeceae), kura irian panjang (Chelodina novaguineae), labi-labi besar (Chitra indica); dan (3) Burung: kasuari (Casuarius casuarius), itik liar (Cairina scutulata), elang Jawa (Spizaetus bartelsi), maleo (Macrocephalon maleo), merak (Argusianus argus). Contoh jenis ikan yang dilindungi berdasarkan SK Menteri Pertanian No. 716/Kpts/Um/10/1980, yaitu Cetaceae (semua jenis ikan paus) antara lain paus biru (Balaenoptera musmulus), paus bersirip (B. physalis), dan paus bongkok (Megaptera novoengliae), peyang irian(Scleropages leichardti), pari/hiu sentani (Pristis sp.), selusur maninjau (Homalopteagymnogaster), wader goa(Puntius macrops), dan belida/lopis jawa(Notopterus chilata).
Pelestarian plasma nutfah ikan meliputi penetapan dan pembiakan jenis ikan yang populasinya terbatas, pemberian penandaan plasma nutfah, penetapan wilayah konservasi, pembentukan wadah koleksi, dan pengatur-an pengeluaran plasma nutfah dari wilayah Indonesia. Jenis ikan yang populasinya terbatas perlu dilakukan pembiakan yang dalam pelaksana-annya harus tetap mempertahankan sifat-sifat genetiknya. Sedangkan kegiatan pembiakan tersebut dapat dilakukan di beberapa tempat yang ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku. Penandaan plasma nutfah terhadap sumber daya ikan dan lingkungannya dimaksudkan agar masyarakat mengetahui keberadaan plasma nutfah yang bersangkutan sehingga masyarakat dapat ikut melestarikan. Untuk mencegah kepunahan plasma nutfah ikan di suatu wilayah konservasi plasma nutfah ikan ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku.
2.2. Konservasi Ex Situ
Pada saat ini, kebun koleksi merupakan cara paling efektif di Indonesia untuk menyelamatkan dan mempertahankan keanekaragaman plasma nutfah tanaman. Oleh karena itu, secara proporsional kegiatan dibidang ini lebih menonjol daripada bidang-bidang lainnya.
Plasma nutfah tanaman hasil eksplorasi adalah mahal dan akan lebih bernilai sesudah dimanfaatkan, sehingga perlu dipelihara agar tidak mati sesudah ditanam di kebun koleksi. Plasma nutfah tersebut tidak sekedar dilestarikan asal hidup dan merana (tidak mampu berbunga dan berbuah normal) tetapi perlu dipelihara sesuai dengan cara budi daya untuk masing-masing tanaman. Tanaman koleksi tersebut diamati pertumbuhannya, diukur semua organ tanaman dan dicatat sifat–sifat morfologinya berupa data deskripsi varietas.
Pemeliharaan tanaman yang perlu dilakukan antara lain adalah pemupukan, pengendalian hama dan penyakit, pemangkasan bagian yang mengganggu pertumbuhan serta pengairan bila diperlukan. Dengan demikian, tanaman dapat berbunga dan berbuah normal dengan ukuran yang tidak banyak berbeda dengan sifat aslinya. Data deskripsi varietas diperlukan oleh pemulia untuk mengevaluasi dan memilih varietas sebagai bahan pemuliaan. Bila ada tanaman yang berpenyakit menular harus segera dimusnahkan agar tidak menjadi sumber inokulum.
Jumlah tanaman tiap varietas yang ditanam di kebun koleksi tergantung pada besar tanaman dan luas kebun. Tanaman yang berasal dari biji perlu lebih banyak daripada yang dari bibit vegetatif. Tanaman pohon hasil eksplorasi perlu diperbanyak secara vegetatif kemudian ditanam di kebun koleksi sebanyak 4-6 tanaman tiap varietas. Sebaliknya tanaman semusim yang ditanam dari biji antara lain padi, jagung, kacang, dan sayuran diperlukan populasi lebih banyak sampai 1000 batang/varietas.
Penataan kebun koleksi yang baik didahului dengan rencana master plan melalui peta kebun yang menunjukkan jenis tanaman yang dikoleksi untuk memudahkan pengamatan dan evaluasi.
Konservasi ex situ dapat juga dilakukan secara in vitro dengan memanfaatkan teknik kultur jaringan. Teknik ini digunakan untuk penyimpanan plasma nutfah dalam jangka panjang dengan beberapa keuntungan di antaranya lebih ekonomis karena menggunakan tempat relatif kecil, lebih aman dari risiko kehilangan koleksi karena terhindar dari tekanan lingkungan seperti serangan patogen dan bencana alam. Tanaman yang dikoleksi secara in vitro dapat berupa biakan dalam bentuk kultur meristem atau tunas dalam jumlah sampai dengan 10 botol setiap aksesi. Pemeliharaan yang dilakukan terhadap koleksi biakan in vitro berupa subkultur, dilakukan secara periodik tergantung kepada jenis tanaman dan jenis biakan. Untuk konservasi jangka pendek dalam kondisi kultur normal, subkultur biasanya dilakukan setiap 4-6 minggu sekali. Melalui penyimpanan dalam pertumbuhan minimal dengan menambahkan penghambat pertumbuhan seperti ABA (asam absisat ), cycocel (CCC) atau dengan cara mengurangi sumber karbon ke dalam media tumbuh, meningkatkan tekanan osmotik dengan penambahan manitol/sorbitol, mengurangi cahaya, dan menurunkan suhu inkubasi, subkultur hanya perlu dilakukan sekali dalam 12 bulan. Selain itu, biakan untuk penyimpanan jangka panjang dapat juga dilakukan dengan teknik kriopreservasi (cryopreservation), menggunakan nitrogen cair. Tanaman yang disimpan secara in vitro baik melalui pertumbuhan minimal ataupun kriopreservasi, setiap saat bisa digunakan dengan mengkulturkan koleksi tersebut di dalam media tumbuh normal sehingga tanaman tersebut akan tumbuh secara optimal.
Pada tahun 1980 Komisi Nasional Plasma Nutfah telah berhasil mendapatkan lahan seluas 161,5 ha di Paseh (Subang) yang dijadikan kebun koleksi buah-buahan yang menampung koleksi eks Lembaga Penelitian Hortikultura Pasar Minggu. Komisi juga berhasil mendapatkan lahan seluas 500 ha di Bone-Bone (Sulawesi Selatan), untuk menampung koleksi plasma nutfah kelapa dan pengaturannya dilakukan bekerja sama dengan pemerintah daerah, namun saat ini tidak berfungsi lagi sebagai kebun plasma nutfah.
Kebun plasma nutfah di Puspitek Serpong dan Cibinong menekankan pada tumbuhan yang berpotensi ekonomi. Di kebun ini ditanam populasi jenis-jenis tumbuhan untuk mengoleksi keanekaragaman plasma nutfahnya. Kebun koleksi khusus seperti Kebun Cukurgondang untuk mangga dan Kebun Tlekung untuk jeruk dan beberapa tanaman lain tergolong dalam kelompok ini.
Arboretum merupakan koleksi botani yang khusus diisi dengan jenis pepohonan. Keanekaragaman kultivar pohon diwakili di dalamnya, sehingga arboretum dapat berfungsi sebagai kebun plasma nutfah pepohonan. Pada umumnya arboretum menampung semua jenis tanaman tahunan (buah-buahan, industri, dan perkebunan), baik yang langka maupun yang telah dibudidayakan. Penanaman pohon dalam kebun arboretum biasanya disesuaikan dengan keadaan di alam, tanpa menganut sistem budi daya, tanpa memperhatikan jarak tanam atau arahnya. Namun, tata letaknya masih memperhatikan arah sinar matahari. Dengan cara di atas, terkesan arboretum tersebut sebagai hutan buatan.
 
sumber: Departemen Pertanian
Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian
Komisi Nasional Plasma Nutfah
2002

0 comments:

Post a Comment